Kalbar Dapat 58.926 Ton Pupuk Subsidi

Tantra Nur Andi

Borneo Tribune, Pontianak

Tahun ini petani Kalbar mendapatkan 58.926 pupuk subsidi. Pupuk subsidi tersebut akan disebar ke seluruh petani-petani seluruh kabupaten.

“Pupuk subsidi ini ada tiga jenis yaitu pupuk urea, pupuk SP.36 dan pupuk NPK Punska,” kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kalbar, Tamhiriani, Rabu (14/8).

Pupuk jenis Urea yang disubsidi berjumlah 38.227 ton dan akan disalurkan untuk kelompok-kelompok petani tanaman pangan 24.847 ton, tanaman hortikultura 3.523 ton, tanaman perkebunan rakyat 8.435 ton, peternakan 113 ton dan perikanan 1.309 ton.

Pupuk jenis SP.36 berjumlah 7.200 ton yang dibagi untuk tanaman pangan 4.153 ton, hortikultura 353, perkebunan rakyat 2.167 ton, peternakan 10 ton dan perikanan 517 ton. Pupuk NPK Punska untuk tanaman pangan 8593 ton, hortikultura 1.211 ton, perkebunan 3.695 ton dan peternakan 3.695 ton.

Jumlah pupuk subsidi bagi petani diakui Tamhiriani masih belum memenuhi kebutuhan pupuk di Kalbar. Misalnya saja kebutuhan pupuk urea untuk persawahan. Luas lahan sawah di Kalbar mencapai 300.000 ha. Kalau perhektar sawah membutuhkan 200 kg pupuk berarti untuk 300.000 ha, Kalbar membutuhkan 60.000 ton pupuk urea. Pupuk urea yang disubsidi hanya 38.227 ton berarti Kalbar masih kekurangan pupuk urea subsidi sekitar 30.000 ton.

“Akibatnya masih banyak petani yang belum mendapatkan pupuk subsudi,” ujarnya.

Untuk harga, pupuk urea subsidi Rp1.200 perkg, pupuk SP.36 Rp1.550 dan pupuk NPK Punska Rp1.750.

Mekanisme penyaluran pupuk ini melalui agen penyalur yang ditunjuk Dinas Pertanian tiap kabupaten. Setiap kelompok petani rakyat mengajukan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) para petani dan mengajukannya ke para penyalur.

Agar pupuk subsidi ini benar-benar sampai ke petani, pengawasan penyalurannya harus terus dikontrol oleh pemerintah kabupaten/kota. Persoalan penyelewengan pupuk subsidi jangan sampai terjadi. Penyaluran pupuk subsidi nantinya akan diawasi oleh komisi pengawas pupuk dan pestisida. Di beberapa kabupaten/kota, komisi ini sudah ada. Bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai komisi pengawas pupuk dan pestisida diharapkan segera membentuk komisi tersebut.

This entry was posted on Saturday, August 16th, 2008 and is filed under UTAMA. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply