Tambul Diusulkan Terima Kalpataru 2008

bY Tantra Nur Andi

Kalbar mengusulkan sembilan calon untuk menerima Kalpataru 2008 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bupati Kapuas Hulu, Drs H Abang Tambul Husin masuk kategori Pembina Lingkungan.
PONTIANAK-“Calon penerima Kalpataru 2008 tersebut diusulkan masing-masing kabupaten/kota untuk selanjutnya diusulkan ke Menteri Lingkungan Hidup,” ungkap, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedalda) Provinsi Kalbar, Ir Tri Budiarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5) kemarin siang.
Sembilan calon penerima Kalpataru 2008 yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, yakni Dulhaji dan Kasman Yunani. Keduanya dari Kabupaten Sambas untuk kategori Perintis Lingkungan. Sedangkan untuk kategori Pengabdi Lingkungan hanya Samuel Oton Sidin dari Kabupaten Kubu Raya.
Calon penerima Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan terdiri atas Rukun Nelayan Danau Tutupan Empangau dari Kapuas Hulu, Tampung dari Melawi,
Haminan bin Marjini dari Sambas, Bujang Miadi juga dari Sambas.
Sementara untuk kategori Pembina Lingkungan, Pemprov Kalbar mengusulkan Bupati Kapuas Hulu, Drs H Abang Tambul Husin dan Mangrove Center Foundation dari Sambas.
Tri-sapaan pria ramah dengan wartawan ini mengatakan pengiriman sembilan calon penerima Kalpataru 2008 tersebut menindaklanjuti surat Menteri LH Nomor
B-5619/SES/LH/07/2007, 17 Juli 2007. “Pemberian penghargaan Kalpataru merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas peran masyarakat melestarikan
lingkungan,” katanya.
Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 1o huruf I menyebutkan pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di
bidang lingkungan hidup.
Penghargaan Kalpataru atau Pohon Kehidupan yang mencerminkan tatanan lingkungan yang serasi selaras dan seimbang yang diidamkan tersebut, diberikan
Presiden RI pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, setiap 5 Juni.
Tri mengatakan, penghargaan Kalpataru diberikan kepada anggota atau kelompok masyarakat yang menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsih bagi
upaya-upaya melestarikan lingkungan hidup. “Penghargaan diharapkan dapat mengangkat kepeloporan dan keteladanan serta mendorong masyarakat luas untuk melakukan yang sama dengan peraih Kalpataru tersebut,” katanya.
Penghargaan Kalpataru terdiri atas kategori Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan. Kategori Perintis Lingkungan diberikan ke warga masyarakat tapi bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal.
Warga dimaksud berhasil  merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol, luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi suatu daerah atau kawasan.
Untuk Kategori Pengabdi Lingkungan diberikan ke petugas lapangan atau pegawai negeri seperti PNS, TNI/Polri, guru, Petugas Lapangan Penghijauan, Petugas
Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air. Petugas atau pegawai yang dimaksud, mengabdikan diri dalam usaha melestarikan
fungsi lingkungan hidup ang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
Kategori Penyelamat Lingkungan diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian dan pencegahan kerusakan atau
menyelamatkan lingkungan hidup. Kelompok tersebut, misalnya masyarakat desa, dusun, kampung, rukun warga, paguyuban, kelompok tani, kelompok masyarakat adat, pondok pesantren, PKK, Karang Taruna, LSM, Koperasi, Asosiasi Profesi, Organisasi Kepemudaan, badan usaha, lembaga penelitian dan lembaga pendidikan.
Sedangkan Kategori Pembina Lingkungan diperuntukkan bagi pengusaha atau tokoh masyarakat yang berhasil melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui pengaruhnya dalam membangkitkan kesadaran lingkungan dan peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup. Juga bagi mereka yang berhasil
menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, di antaranya pendidik, budayawan, wartawan, peneliti, artis, pengusaha, manager, tokoh LSM atau organisasi
non politik (Ornop), tokoh agama, tokoh politik dan lainnya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi calon penerima Kalpataru tersebut di antaranya dilakukan atas inisiatif sendiri, telah menunjukkan dampak positif bagi lingkungan hidup, mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran masyarakatnya dan
sekurang-kurangnya telah berlangsung lima tahun.
Pengusulan calon penerima penghargaan Kalpataru dapat dilakukan setiap orang secara individu maupun kelompok, di antaranya warga masyarakat, perguruan
tinggi, pers, organisasi swadaya masyarakat, pejabat pemerintah dan lainnya.
Pengusulan tersebut disampaikan ke Menteri LH.
“Bagi yang masuk nominasi akan diteliti kebenarannya di lapangan oleh Dewan Pertimbangan Kalpataru atau Tim Peninjau Lapangan yang ditugaskan untuk itu,” kata Tri.

This entry was posted on Friday, May 16th, 2008 and is filed under UTAMA. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Reply