40 Juta Tenaga Kerja Menganggur

* Krisis Ekonomi

Buruh demo saat peringatan hari buruh sedunia. FOTO Lukas B Wijanarko/Borneo Tribune by: Tantra Nur Andi

PONTIANAK-Era Presiden SBY-JK buruh menjadi korban yang paling menderita karena kebijakan-kebijakan anti buruh yang dikeluarkannya. Selama SB-JK berkuasa upah buruh hanya naik rata-rata 4,9-5%. Padahal kenaikan bahan bakar gas sebesar 40% dan BBM 28%. Kenaikan ini disebabkan oleh tuntutan kapitalis yang memonopoli perdagangan minyak dunia. Akibatnya harga bahan sandang, pangan, papan, transportasi, pendidikan dan kesehatan naik.

Angka pengangguran tahun 1997 mencapai 5,4 persen, di tahun 2004 naik hingga 10,8 persen. Dengan memasukkan kategori pengangguran tersembunyi, yakni mereka yang setengah menganggur, angka pengangguran mencapai lebih dari 40 juta.

”Angka pengangguran tenaga kerja muda dan perempuan juga merangkak naik. Sekitar tiga dari sepuluh angkatan kerja berusia 15 hingga 24 tahun adalah penganggur,” kata Fazri Nailus Subchi, Aktivis Uplink Kalbar, Kamis (1/5) saat aksi Demo Buruh Kalbar.

Tahun 2005, pemerintah menjanjikan akan menyerap 2 juta tenaga kerja bila target pertumbuhan mencapai 5,5 persen. Namun angkatan kerja yang baru setiap tahun tumbuh lebih dari 2,5 juta. Pemerintah terjebak pada mitos bahwa pertumbuhan ekonomi selalu menjadi obat mujarab bagi masalah sosial-ekonomi, termasuk pengangguran dan kemiskinan.

Politik SBY-Kalla soal liberalisasi perburuhan sangat tidak memihak buruh. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) satu kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh kelas buruh. Seperti yang sudah-sudah, pemerintah tidak sanggup untuk menghentikan gelombang PHK yang menimpa kelas buruh.

Menteri Tenaga Kerja hanya berapologi bahwa salah satu alasan pengusaha melakukan PHK karena adanya ekonomi biaya tinggi dan berbagai regulasi baru di daerah yang menurunkan daya saing dan merugikan perusahaan.

Di Kalimantan Barat, PHK massal yang terjadi di lebih dari 22 perusahaan kayu hingga September 2004 menimpa sedikitnya 13.346 buruh. Pesangon dan hak normatif lain dalam proses PHK tak diterima para buruh, bahkan perusahaan tidak membayar upah buruh yang beberapa bulan sebelumnya tidak mereka terima. Hanya beberapa perusahaan yang mau bernegosiasi dengan buruh. Itupun tetap meminimalkan tuntutan buruh. Hal ini memaksa beberapa di antara mereka melakukan aksi mogok makan.

Perusahaan-perusahaan di bidang kehutanan di Riau dan Kalimantan, dengan alasan terjadinya penurunan dalam kegiatan usaha, melakukan PHK terhadap lebih 50.000 buruh. PHK di industri ini diperkirakan para pengusaha mencapai sekitar 500-600 ribu buruh. Di Batam kasus PHK Juli-Desember 2004 menimpa 4.500 buruh perusahaan Amerika, McDermott. Perusahaan itu beralasan usahanya tengah menurun dalam beberapa bulan terakhir hingga harus mem-PHK 90 persen jumlah buruhnya, dari 5.000 hingga hanya 500.

Kabupaten Tangerang, Januari-Oktober 2005 PHK mencapai angka 11.000 buruh, pada 2004 PHK telah menimpa 12.500 buruh. Asosiasi pengusaha industri ini bahkan mengklaim bahwa sektor tekstil dan garmen telah mem-PHK 1 juta lebih buruhnya akibat berakhirnya jatah kuota ekspor ke AS dan Uni Eropa. Di sektor lain, PHK menimpa ratusan buruh perhotelan (Kediri, Jawa Timur), 800 Buruh Mentari Toys di Jombang, Ribuan Buruh PT. Bentoel Prima, di Malang, ratusan buruh proyek vital di Aceh, ratusan buruh perusahaan Kimia di Bekasi, ratusan buruh perkebunan teh di Cianjur, dan Rencana PHK 3000 Buruh PT Maspion Group di Surabaya-sidoarjo Jawa Timur.

“Fenomena PHK massal yang tidak adil mendapat respon beragam oleh buruh. Ada yang menolak sama sekali dengan alasan bertentangan dengan prosedur hukum, ada pula yang akhirnya menerima setelah perundingan alot, juga ada yang pasrah tak tahu bagaimana menghadapi kenyataan PHK,” ujarnya.

Pada semester II 2005, PHK menjadi isu yang banyak memicu aksi buruh. Masalah PHK menempati angka tertinggi dalam daftar tuntutan dan protes buruh selama aksi, disusul tuntutan atas upah/tunjangan yang kerap tidak atau lambat diterima buruh. Di urutan ketiga, aksi dipicu oleh uang jaminan sosial yang sering tidak disetorkan pengusaha. Sistem kerja dan status kerja (kontrak dan outsourcing) masing-masing menempati penyebab keempat dan kelima yang memicu aksi buruh. Sedangkan Undang-Undang perburuhan yang baru (UU No.13/2003, UU No.2/2004) serta pelanggaran kebebasan berserikat masih kerap memicu aksi buruh, disamping intimidasi dan tekanan kepada mereka yang mencoba membangun dan melakukan kegiatan berserikat.

Aksi-aksi kaum buruh tidak terlepas dari intimidasi dan kekerasan yang dilakukan preman serta aparat kepolisian.

“Gelombang PHK, di samping menjadi alat untuk membungkam perlawanan buruh, juga bertujuan mempertinggi persaingan di lapangan kerja sebagai metode untuk mempertahankan politik upah rendah,” ungkapnya.

Gejala ini, bila disertai penyempurnaan sistem perekrutan tenaga kerja yang fleksibel akan memberikan keuntungan menggiurkan bagi kaum pemodal komprador dan imperialis. Usaha untuk mempermudah PHK dan perekrutan tenaga kerja atau fleksibilitas pasar tenaga kerja (labor market flexibility).

Sistem perburuhan fleksibel ini terbagi menjadi “external flexibilization” dan “internal flexibilization”. External flexibilization adalah skema yang memungkinkan pengusaha memakai atau membuang (hire and fire) buruh sesuai kebutuhan. Praktiknya, sistem ini diterapkan melalui berbagai pola outsourcing (subkontrak), sistem kerja kontrak (contractualization) dan pelembagaan perusahaan-perusahaan yang memberi layanan berupa tenaga kerja siap pakai. Penggunaan tenaga magang atau part-timers (tenaga kerja paruh waktu).

Konsep Fleksibilitas Perburuhan dalam ketentuan-ketentuan UUK No. 13 tahun 2003 beberapa peraturan tentang sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT). Dalam UUK nomor 13/2003, ketentuan PKWT diatur dalam Bab IX tentang Hubungan kerja pasal 58 dan 59.

Melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), rejim SBY-Kalla berusaha memuluskan kepentingan kapitalis monopoli asing untuk memecat buruh sesuka hatinya. Dalam skema UU nomor 2 tahun 2004, perselisihan perburuhan diringkas dalam serangkaian prosedur yang intinya menekankan maksimalisasi peranan bipartit dalam penyelesaiannya. Pemerintah SBY-Kalla pada 15 Januari 2006 telah memaksakan memberlakukan UU nomor 2/2004, meskipun pada kenyataannya prasyarat untuk operasional lembaga peradilan buruh belum mencukupi. Kondisi ini membuat lengkap penindasan dan penghisapan yang di alami kaum buruh di Indonesia. ”Akibat mudahnya PHK dan pemberlakuan sistem perburuhan fleksibel maka peranan serikat melemah dalam memperjuangkan kepentingan kepentingan dan hak-hak demokratis kelas buruh,” kata Fazri.

Pemerintah SBY-Kalla atas kepentingan dan desakan kaum imperialis mengeluarkan kebijakan perburuhan yang sangat tidak populis, yaitu akan melakukan revisi UUK 13/2003, dimana revisi UUK tersebut untuk mereduksi hak-hak pekerja, dan mengarah pada perbudakan modern.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengaturan outsourcing yang lebih bebas. Padahal, praktik outsourcing tersebut, jelas-jelas merupakan bentuk praktik perbudakan modern (modern slavery). Di Indonesia malah dilegalisasi. pengaturan perjanjian outsourcing -antara perusahaan outsourcing dengan pekerja- dianggap sebagai hubungan perdata biasa yang dinilai tidak perlu diatur dalam UUK.

Selain itu, masalah pekerjaan kontrak waktu tertentu (PKWT), dalam pembahasan revisi menjadi semakin tak jelas. Batasan, jenis, kategori pekerjaan yang bisa di-PKWT-kan semakin kabur, waktu kontrak yang sebelumnya dibatasi maksimal 3 tahun malah dijadikan menjadi 5 tahun. Semua ini mengarah pada penciptaan tenaga kerja murah, dengan mengatasnamakan investasi. Dalam draf revisi UUK, hak-hak buruh/perkerja bukannya jadi membaik malah semakin buruk dan sangat merugikan buruh. Seperti pasal cuti besar yang akan dihilangkan, batas maksimum pemberian uang pesangon yang hanya 6 tahun dari 9 tahun, tidak diberikannya pesangon apabila di PHK bagi buruh yang upahnya di atas 1,1 Juta dan penentuan upah minimum yang tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Kini pemerintah tengah merancang RUU tentang Pesangon yang intinya memudahkan adanya proses PHK dan pesangon yang semakin kecil. Juga rencana untuk mengamandemen UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek, yang intinya mengurangi beban pengusaha untuk memberikan jaminan sosial kepada buruh.

This entry was posted on Thursday, May 1st, 2008 and is filed under Kota Pontianak. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

One Response to “40 Juta Tenaga Kerja Menganggur”

  1. Rakyat biasa on June 8th, 2008 at 1:49 pm

    Itulah, saya sebagai warga masyarakat biasa kesulitan untuk mencari kerja sekarang. semestinya pemerintah pusat maupun daerah bisa mengangkat atau menyediakan lapangan kerja bagaimanapun caranya.

Leave a Reply